Kurban adalah suatu bentuk pengorbanan kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Hukum kurban merupakan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Pelaksanaan kurban dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha.
Kurban adalah suatu ibadah yang amat dianjurkan serta memiliki dampak sosial, lantaran daging dari hewan kurban dapat disumbangkan kepada mereka yang kurang mampu. Setidaknya sekali dalam setahun, warga yang kurang mampu dapat menikmati daging kurban. Ini adalah wujud kebaikan dari para dermawan (mudhohi) untuk membantu sesama, terutama bagi saudara Muslim yang membutuhkan asupan protein dari daging kurban.
Namun, sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, wajib bagi umat Islam untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh hewan yang layak dan diizinkan untuk dijadikan kurban. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat-syarat hewan kurban:
Syarat Hewan Kurban
Jenis Hewan Ternak
Pemilihan jenis hewan kurban adalah hal yang harus diperhatikan, karena merupakan kewajiban untuk menyembelih hewan ternak sebagai kurban.
Usia Hewan yang Tepat atau Tanggal Gigi Depan.
Imam Al Abdari dan ulama lainnya dari ashabasy-Syafi’i mengutip dari Imam AlAuza’i, beliau berkata bahwa semua hewan, baik onta, sapi, kerbau dan kambing (bulu tipis/ma’z) yang tanggal gigi depannya (powel) sudah memenuhi syarat untuk kurban, seperti yang diceritakan oleh Imam Atha’. Jenis hewan yang syaratnya ditentukan umur adalah :
- Unta harus sudah berumur genap 5 tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi dan kerbau harus sudah berumur genap 2 tahun dan memasuki tahun ketiga,
- Kambing (bulu tipis/ma’z) harus sudah berumur genap 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Domba (berbulu tebal/dho’n) harus sudah berumur genap 1 tahun dan memasuki tahun kedua, atau belum genap umur 1 tahun namun sudah lebih enam bulan dan sudah tanggal gigi depannya (powel dalam istilah Jawa)
Bebas dari Cacat
Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari memilih hewan yang cacat, seperti buta, sakit, kaki pincang, hewan yang kurus, atau yang tidak memiliki sumsum tulang. Tidak sakit atau mempunyai cacat yang mengurangi atau merusak daging seperti :
- Pincang(‘arja), termasuk pincang yang disebabkan penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
- Buta salah satu mata (‘aura) atau keduanya (‘amya)
- Terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering (ajfa’)
- Kudisan yang tampak jelas (jarba’)
- Telinga putus,
- Ekor putus sebagian atau keseluruhan, namun jika tidak puya ekor dari lahir maka sah dibuat kurban.
- Gila
Cacat-cacat yang yang tidak mempengaruhi berkurangnya daging, dan masih dapat digunakan untuk berkurban, seperti:
- Sekedar lemah penglihatan (‘amsya’).
- Ada cap kayy atau cos dengan besi panas (makwiyah)
- Rabun malam (‘asywa’)
- Telinga robek yang tidak sampai terputus, jika terputus walaupun hanya sebagian atau bahkan tidak punya telinga maka tidak sah dijadikan hewan kurban.
- Tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir.
- Dikebiri (khashiyy) atau otot kedua pelirnya memar (mauju’).
- Tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging.
Tidak Pernah Memakan Najis
Hindari memilih dan menyembelih hewan yang terkurung dalam waktu yang lama dan akhirnya memakan kotoran, karena dapat menyebabkan hewan tersebut sakit dan menyebarkan penyakit.
Itulah syarat-syarat hewan kurban yang penting untuk diperhatikan sebelum Anda berkurban. Jika Anda ingin berkurban dengan praktis, aman, dan terpercaya seperti berbelanja online, silakan berkurban melalui klikqurban.com Kurban Online semakin mudah dan tetap sah secara agama. Untuk keterangan dan konsultasi lebih lanjut, bisa hubungi Customer Service Kami via whatsapp di nomor 0878-4419-8560