Berkurban dengan kambing untuk berapa orang sering kali menjadi pertanyaan. Pada dasarnya, dalam ibadah berkurban, berapa orang yang bisa berpartisipasi membeli seekor kambing? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan melihat pandangan para ulama tentang hukum berapa orang yang dapat berpartisipasi dalam berkurban satu ekor kambing.
Hukum Berkurban dengan Seekor Kambing dalam Islam
Sebelum membahas pertanyaan ‘berkurban dengan kambing untuk berapa orang‘, mari kita bahas terlebih dahulu hukum berkurban dengan seekor kambing dalam Islam. Ketentuan berkurban dengan seekor kambing didasarkan pada dalil-dalil yang jelas dalam Al-Quran dan hadis. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan-Nya kepada mereka. Tuhanmu hanyalah Tuhan yang Maha Esa, maka berserah dirilah kamu kepadanya. Dan beri kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.” (QS. Al-Hajj: 34).
Ayat Al-Hajj ayat 34 menjelaskan mengenai binatang yang boleh dikurbankan, yaitu binatang ternak. Salah satunya adalah kambing. Selain ayat tersebut, hukum berkurban dengan seekor kambing juga dapat ditemukan dalam hadis berikut:
“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah sebagai kurban di mana pun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Dari Aisyah RA. Dia berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW menyembelih kambing gibas yang memiliki tanduk, menginjak dengan tapak yang hitam, berjalan dengan kaki yang hitam, dan melihat dengan mata yang hitam.” (HR. At Tirmidzi, dinilai shahih).
Dari dalil-dalil ini, kita dapat mengetahui bahwa berkurban dengan kambing adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Melalui berkurban dengan kambing, kita menunjukkan ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT, serta mengungkapkan rasa syukur atas nikmat-Nya.
Ketentuan Berkurban dengan Seekor Kambing
Sebelum melaksanakan ibadah berkurban dengan seekor kambing, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa hal yang harus dipertimbangkan:
- Kualitas dan Kondisi Kambing Pilihlah kambing yang sehat, kuat, dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Kambing yang akan dikurbankan harus berumur cukup, tidak cacat, dan telah mencapai batas usia yang ditetapkan.
- Niat Ikhlas Berkurban Karena Allah Niatkanlah ibadah berkurban dengan ikhlas karena Allah SWT. Niat yang ikhlas merupakan aspek penting dalam menjalankan ibadah yang benar. Jangan sampai saat berkurban, ada sedikit niat riya dan ingin dipuji karena telah mengeluarkan harta. Seperti pepatah, nila setitik rusak susu sebelanga, kesalahan kecil bisa merusak tabungan amalan yang telah dikumpulkan.
- Pelaksanaan Penyembelihan Penyembelihan kurban kambing harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan tata cara yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini meliputi menggunakan pisau yang tajam, menyebut nama Allah SWT, dan melakukan penyembelihan dengan cepat untuk menghindari penderitaan yang tidak perlu bagi hewan kurban. Waktu pelaksanaan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha ditunaikan, hingga menjelang petang hari.
- Ketentuan Pembagian Daging Daging hasil kurban kambing harus dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk keluarga, kerabat, dan orang-orang yang membutuhkan. Bagian-bagian ini harus dibagikan dengan adil dan proporsional, dengan tujuan memastikan bahwa semua penerima dapat menikmati manfaat dari kurban kambing.
Pendapat Para Ulama tentang Jumlah Berkurban dengan Kambing Bersama Berapa Orang?
Jika kita diberikan rezeki yang cukup, melaksanakan berkurban dengan kambing satu ekor tentu akan lebih mudah dan tidak perlu khawatir. Namun, setiap muslim pasti juga memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah berkurban, meskipun dana yang dimiliki sangat terbatas. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami hukum berkurban dengan kambing bersama berapa orang.
Hukum Berkurban dengan Kambing Bersama untuk Berapa Orang Imam An-Nawawi dalam kitabnya An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 menjelaskan tentang ketentuan berkurban dengan seekor kambing sebagai berikut :
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Artinya, “Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi jika salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah berkurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.“
Pembelian Berkurban dengan Kambing Hanya untuk Satu Orang
Selanjutnya, Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396, juga menjelaskan alasan para ulama sepakat bahwa berkurban dengan satu ekor kambing hanya untuk satu orang, berikut penjelasannya:
وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك
Artinya : “Karena pada dasarnya ibadah berkurban seseorang hanya memadai untuk satu orang. Oleh karena itu, para ulama sepakat dalam menolak pembagian berkurban beberapa orang atas seekor kambing. Mengapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah berkurban seseorang hanya memadai untuk satu orang?’ Karena perintah berkurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka tidak ada sebutan ‘orang berkurban’ bagi mereka. Berbeda jika ada dalil syara’ yang menunjukkan hal itu.”
Dalil di atas dengan jelas menjelaskan bahwa berkurban dengan kambing hanya dapat dilakukan oleh satu orang. Jika membeli kambing secara bersama-sama, itu tidak dapat dianggap sebagai ibadah berkurban. Melainkan hanya sebagai kegiatan membeli hewan kambing.
Bagaimana dengan Berkurban dengan Kambing atas Nama Keluarga?
Ada dalil dari Imam Muslim yang meriwayatkan hadis Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (Imam Muslim).
Dalam hadis dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Berdasarkan informasi dari Baznas, terdapat beberapa kriteria dan batasan yang harus dipenuhi oleh keluarga yang ingin menyembelih seekor kambing sebagai kurban.
Ada tiga persyaratan yang telah ditetapkan oleh sejumlah ulama agar sebuah keluarga diizinkan untuk melakukan kurban, yaitu:
- Tinggal dalam satu tempat
- Memiliki ikatan kekerabatan
- Merupakan satu keluarga yang memiliki pencari nafkah yang sama.
Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan tiap-tiap anggota keluarga akan menerima pahala yang sama dari kurban yang disembelih.
Dengan demikian, walaupun anggota keluarga banyak, mereka semua dapat menerima pahala yang sama dari kurban yang disajikan, baik itu kambing maupun domba, yang diwakili oleh seorang yang melakukan kurban.
Hewan Kurban yang Boleh Dikurbankan dengan Patungan
Adapun hewan kurban yang boleh dilakukan secara kolektif atau bersama-sama dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah RA, “Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW. Pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.“
Hewan kurban yang dapat dilakukan secara kolektif adalah unta dan sapi yang secara jelas disebutkan. Kambing atau domba tidak dapat dikurbankan dengan cara patungan. Jadi, jika seorang muslim ingin berkurban dengan kambing namun belum memiliki dana yang cukup, lebih baik mengumpulkan dana terlebih dahulu hingga mencukupi dan melakukan kurban pada tahun berikutnya.
Tabungan Kurban Makin Mudah di Klikqurban.com
Secara jelas, hukum berkurban dengan kambing hanya berlaku untuk satu orang atau mewakili satu keluarga. Dalam melaksanakan berkurban dengan kambing, penting untuk selalu menjaga niat yang ikhlas dan berbagi dengan sesama. Semoga ibadah berkurban kita diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi kita dan umat manusia. Sahabat, mari ikut serta dalam menaburkan berkah kurban bersama Tabungan Kurban di klikqurban.com, silakan klik tautan di bawah ini.